Oknum Kyai di Sumenep Mencabuli Santrinya

Istimewa

maduraindepth.com – Seorang Kyai di Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan hukum lantaran mencabuli santrinya sendiri. Seharusnya kyai menjadi pendidik, pengasuh, panutan dan figur yang harus diteladani, namun berbeda dengan yang dilakukan H. Gufron.

H. Gufron merupakan pengasuh Lembaga Pendidikan Islam Madrasah Nurul Islam Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Kepulauan Gili Iyang, Kabupaten Sumenep. Ia dilaporkan ke Polisi lantaran tindakan asusila dan menggauli santrinya secara bergantian.

banner 728x90

Kamarullah, Kuasa Hukum salah satu korban mengatakan, yang bersangkutan (terlapor) diduga telah melakukan tindak pidana khusus berupa pencabulan dan persetubuhan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 81-82 Undang-undang perlindungan anak.

“Klien kami ini masih berusia 14 tahun atas nama SR. Anak tersebut murid dan masih santrinya H. Gufron, yang dijadikan tempat pelampiasan hawa nafsunya” terangnya, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Ia melanjutkan, pelaku menyetubuhi santri perempuan dilakukan di beberapa tempat berbeda. Seperti di ruang tamu, kamar, ruang kelas dan bahkan di kandang.

“Malah pernah pada suatu waktu, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Agar korban mau melayani hawa nafsunya, terang Kamarullah, korban diiming-imingi akan dibawa ke dokter. Tapi pelaku malah membawanya ke salah satu hotel di Sumenep.

“Pelaku melakukannya (sebanyak) tiga kali. Padahal waktu itu kondisi korban usai muntah darah karena mag,” bebernya.

Baca juga:  Kasus Penemuan Bayi di Pulau Mandangin, Polisi: Pelaku Dapat Dipidana Hukuman Penjara

Menurut informasi yang kami terima, sambungnya, pelaku sudah gonta-ganti santrinya untuk memenuhi hasrat bejatnya, sampai ada yang hamil dan melahirkan. “Akan tetapi, masyarakat setempat tidak berani melaporkan karena yang bersangkutan termasuk tokoh di daerahnya,” sambungnya.

Kamarullah menegaskan, semenjak tersangka dilaporkan, ia selalu menghindar. Bahkan sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan yang tidak logis.

“Alasan sedang ada manasik umroh, padahal ketika kita kroscek ternyata tidak ada manasik,” tuturnya.

Pihaknya hanya bisa berharap, penyidik tidak bermain-main dengan kasus asusila tersebut. “Harapan kami, penyidik segera melakukan penyidikan secara profesional dan maksimal dan segera melakukan penahanan terhadap terlapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan. “Saya sudah minta ke penyidik untuk dipercepat,” singkatnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *