Ratusan Kursi Kepsek SD dan SMP di Sumenep Kosong, Disdik Tunggu Lampu Hijau Pusat

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.(Foto: Arif Coolbreak/MID)

maduraindepth.com-Ratusan sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumenep hingga kini belum memiliki kepala sekolah (kepsek) definitif. Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menyatakan bahwa pengisian ratusan kursi pimpinan lembaga pendidikan tersebut masih tertahan karena menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data Disdik Sumenep, tercatat ada 287 formasi kepsek yang saat ini dibiarkan kosong. Rinciannya, krisis kepemimpinan ini terjadi pada 280 lembaga tingkat SD dan tujuh sisanya berada di tingkat SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Iksan, menuturkan bahwa tahapan seleksi kandidat sebenarnya terus berjalan. Namun, eksekusi akhir berupa pengangkatan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Sumenep masih membutuhkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain BKN, kelancaran proses pelantikan ini juga sangat bergantung pada persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Iksan menjelaskan, keterlibatan Kemenpan-RB menjadi syarat wajib lantaran tidak semua calon kepsek berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saat ini kami memang masih dalam tahap menunggu rekomendasi turun dari BKN. Ditambah lagi, ada sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ikut maju dalam pencalonan, sehingga perizinan dari Kemenpan-RB mutlak diperlukan,” ungkap Iksan,saat di hubungi Tim MaduraIndepth,Selasa (11/8/2026).

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, PKB dan PDIP Bersaing Sengit di Sumenep

Iksan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan skenario percepatan jika seluruh urusan birokrasi di tingkat pusat telah beres. Nantinya, setelah rekomendasi dan izin tersebut dikantongi, Bupati Sumenep akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pengangkatan.

“Target kami sangat jelas, begitu seluruh tahapan administrasi dari kementerian selesai, formasi yang kosong itu akan langsung diisi melalui proses pengukuhan dan pelantikan,” pungkasnya.(Arif Coolbreak/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *