maduraindepth.com – Desakan agar pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah “Londo Ireng” mendapat penjelasan resmi mengemuka dalam aksi insan pers di depan Gedung DPRD Sampang, Jumat (31/7/2026). Sebanyak 14 organisasi wartawan menyerahkan petisi berisi tuntutan klarifikasi serta permintaan maaf kepada lembaga legislatif setempat.
Koordinator aksi, Hendriyanto, mengatakan pernyataan tersebut memicu keresahan di kalangan insan pers. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dengan menyampaikan informasi, fakta, serta aspirasi masyarakat berdasarkan prinsip profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, kami meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai melukai profesi jurnalis,” ujarnya.
Aspirasi dari berbagai organisasi pers, termasuk PWI, AJS, PWS, PJS, AWAS, LMS serta komunitas media lainnya, dihimpun dalam sebuah petisi. Massa meminta DPRD Sampang meneruskan tuntutan tersebut melalui jalur resmi kepada perwakilan DPR RI.
Ketua DPRD Sampang, H. Rudi Kurniawan, menyatakan media merupakan mitra strategis dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan DPRD siap memfasilitasi komunikasi dan mengawal aspirasi yang disampaikan secara konstitusional.
“Setiap aspirasi, termasuk dari insan pers, harus disampaikan melalui jalur yang baik dan sesuai aturan. DPRD siap menjembatani komunikasi agar persoalan ini disikapi secara bijaksana,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sampang Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menegaskan pers bukan “Londo Ireng”. Menurutnya, pernyataan Presiden perlu dipahami secara utuh dan tidak dimaknai sebagai pelabelan terhadap seluruh jurnalis.
Alan menyatakan mendukung aspirasi tersebut serta turut menandatangani petisi. Ia menegaskan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, dan menjaga demokrasi. (Foto:Poer/MID)











