maduraindepth.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial H (47) diamankan petugas di sebuah kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kost yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di beberapa lokasi. Di atas kasur, polisi menemukan lima poket sabu dengan total berat netto 6,47 gram.
Sementara itu, di dalam tas berwarna coklat yang digantung di dinding kamar, petugas menemukan 31 butir pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 11,62 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menyatakan pihaknya terus melakukan langkah pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.(Arif Coolbreak/Poer)














