Insentif Guru Ngaji Sampang Diprotes DPRD Minta Verifikasi Ulang Data Penerima

Sejumlah guru ngaji dari Desa Banyukapah melakukan audiensi dengan DPRD Sampang untuk mempersoalkan pencoretan nama mereka dari daftar penerima insentif guru ngaji tahun 2026.(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Program insentif guru ngaji di Kabupaten Sampang menjadi sorotan setelah sejumlah guru ngaji mengadukan pencoretan nama mereka dari daftar penerima bantuan tahun ini. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Sampang dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud, mengungkapkan sedikitnya empat hingga lima guru ngaji dari Desa Banyukapah datang menyampaikan keberatan. Mereka sebelumnya tercatat sebagai penerima insentif sebesar Rp1 juta per tahun, namun pada tahun ini tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Menurut Mahfud, para guru ngaji tersebut telah mengajar dalam waktu yang cukup lama. Namun, dalam data terbaru justru muncul sejumlah nama baru sebagai penerima bantuan.

“Yang dipersoalkan, ada penerima baru yang disebut bukan guru ngaji, melainkan hanya membantu kegiatan mengaji,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, DPRD juga menemukan data yang dinilai janggal dalam daftar penerima. Salah satunya adanya nama penyandang disabilitas seperti tuna netra dan tuna wicara yang tercantum sebagai penerima insentif guru ngaji.

Atas temuan tersebut, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data penerima insentif guru ngaji di Kabupaten Sampang.

Mahfud menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bantuan untuk meringankan beban ekonomi para guru ngaji yang selama ini mengajar secara sukarela di masyarakat.

Baca juga:  PAW, Bupati Pamekasan Resmi Lantik Kades Murtajih

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, menjelaskan bahwa sebagian penerima yang dipersoalkan merupakan guru bantu ngaji yang membantu proses pengajaran di surau atau tempat mengaji milik kiai maupun masyarakat.

Ia mencontohkan, dalam satu tempat mengaji jumlah santri bisa mencapai puluhan orang sehingga seorang kiai biasanya dibantu oleh guru lain.

“Kalau santrinya banyak, kiai tidak mungkin mengajar sendiri. Biasanya ada guru lain yang membantu mengajar, dan itu disebut guru bantu ngaji,” jelas Nor Alam.

Ia menambahkan bahwa pengusulan penerima insentif berasal dari tingkat desa dan dilengkapi dengan dokumen administrasi serta pernyataan dari pemerintah desa sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan.

Nor Alam menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan melakukan verifikasi ulang data penerima insentif yang melibatkan camat, kepala desa, kepala dusun, serta unsur terkait lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *