maduraindepth.com – Hanya dengan waktu sekitar lima menit, masyarakat Kabupaten Sampang dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, setiap warga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan penilaiannya terhadap pelayanan publik.
Survei ini akan berlangsung mulai Agustus hingga Oktober 2025 dan bertujuan mengukur tingkat integritas lembaga publik sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan. Hasil SPI akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Responden SPI 2025 meliputi tiga kelompok. Pertama, responden internal yang terdiri atas pegawai ASN maupun non-ASN. Kedua, responden eksternal yang berasal dari masyarakat umum pengguna layanan publik serta penyedia barang dan jasa pemerintah. Ketiga, kelompok eksper yang meliputi narasumber dari instansi pengawas, lembaga swadaya masyarakat, media, dan kalangan profesional lainnya.
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, bersama Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Menurutnya, survei ini merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk memberikan masukan langsung demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, saat ditemui di kantornya pada Selasa (12/8/2025) menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan survei ini.
“SPI bukan sekadar pengisian kuesioner. Ini adalah bentuk nyata peran serta masyarakat dalam mengawal integritas pelayanan publik. Masukan yang jujur dan objektif akan menjadi dasar perbaikan sistem, menutup celah penyimpangan, dan memperkuat komitmen antikorupsi di Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pelaksanaan SPI 2025, KPK menyediakan saluran resmi melalui WhatsApp dan email di alamat spi@kpk.go.id. Masyarakat diimbau untuk hanya merespons komunikasi resmi dari KPK guna menghindari informasi yang tidak benar.
Dengan berpartisipasi dalam SPI 2025, masyarakat Kabupaten Sampang turut mengambil bagian dalam upaya menciptakan Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. (Poer/MH)













