Tak Mau Diajak Berhubungan Ranjang, Istri Tewas Dianiaya Suami

Penganiayaan istri desa juruan daya batuputih sumenep
Tersangka R tertunduk usai diborgol polisi saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (23/9). (Foto:IST)

maduraindepth.com – Tersangka kasus penganiayaan di Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep berhasil diringkus polisi. Dia adalah R (inisial), pria usia 45 tahun yang menganiaya istrinya sendiri, berinisial NH, usia 33 tahun hingga meregang nyawa.

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka R, yaitu karena sakit hati. Sebab, NH sebagai istrinya tidak mau diajak berhubungan ranjang. Sehingga, tersangka R nekat menganiaya korban hingga meninggal.

banner 728x90

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, NH sering menolak saat diajak berhubungan badan oleh tersangka R. Maka dari itu, emosi tersangka menjadi tidak terkendali hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Keterangan dari tersangka, sudah satu bulan korban selalu menolak saat diajak berhubungan intim,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (23/9).

Karena istrinya sering menolak saat diajak berhubungan, maka R menjadi sakit hati. Bahkan, dia juga mencurigai korban NH sedang ada ikatan asmara dengan laki-laki lain.

Mengenai peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka R terhadap korban NH, terjadi pada 10 September pekan lalu. Saat itu, tersangka R mencoba memaksa korban agar segera masuk ke kamar. Hanya saja, korban NH tetap menolak.

“Istri tetap menolak, bahkan sampai mengeluarkan kata-kata kasar. Kemudian R mencekik leher NH menggunakan lengan kanannya. Hingga korban terjatuh dan membentur sebuah balok kayu,” tuturnya.

Baca juga:  Dewan Pengawas Harap Masyarakat Dukung Program PUDAM Trunojoyo

Tidak sampai di situ, saat korban terjatuh dengan posisi tengkurap, tersangka R masih terus menekan leher korban. Baru setelah emosinya terlampiaskan, tersangka R melepas korban dan meninggalkannya. Tersangka langsung berangkat ke ladang untuk bekerja.

“Saat dalam perjalanan, tersangka R teringat bahwa handphonenya tertinggal. Sehingga R kembali ke rumah untuk mengambilnya,” ujar Henri.

Saat tiba di rumah, tersangka R menemukan istrinya, yaitu NH, sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Tersangka R sempat mengabarkan kepada tetangga sekitar, bahwa NH meninggal karena terjatuh saat mengecat kamar. Kebetulan, rumah yang ditempati tersangka dengan korban, sedang direnovasi.

Kendatipun demikian, keluarga korban NH tidak percaya begitu saja terhadap informasi yang disampaikan oleh tersangka R. Sebab, di bagian leher korban terdapat lebam yang mirip bekas cekikan.

“Sepuluh hari sejak kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kejanggalan itu ke Polres Sumenep,” ucapnya.

Keluarga korban meminta polisi untuk melakukan pembongkaran terhadap makam NH. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap jasad korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka R mengakui atas penganiayaan yang dilakukan terhadap korban NH.

“Akibat kejahatan yang dilakukan, maka tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *