maduraindepth.com – Sejumlah kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan, mengalami kekosongan dan diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Penjabat (PJ) Bupati Pamekasan, Masrukin menyampaikan, pemerintah daerah belum bisa melakukan pengisian kursi pimpinan atau Kepala OPD yang kosong. Lantaran, harus memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Upaya melakukan pengisian pimpinan OPD yang kosong, pihaknya membutuhkan proses panjang dan terkendala kewenangan. “Kami terkendala wewenang. Sebab harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah pusat melalui Kemendagri,” ujarnya, Senin (8/1).
Pimpinan OPD yang belum terisi, meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKP) Pamekasan.
Masrukin mengakui, jika telah mengirim surat terhadap pemerintah pusat melalui Kemendagri RI untuk supaya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong dapat segera diberikan petunjuk dalam proses pengisian jabatan definitif.
“Kami telah berupaya. Namun, tetap saja butuh waktu panjang dan izin belum turun dari Kemendagri,” pungkasnya. (Rafi/*)