JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi, Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Bupati Bangkalan

JPU datangkan saksi kasus korupsi mantan bupati bangkalan pada sidang lanjutan
Tiga saksi dipanggil oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali hadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diketahui, tiga saksi tersebut merupakan seorang kontraktor, yakni Mohammad Wahyu, Imam Syafi’i, dan Firman Hidayat.

Ketiga saksi diberikan pertanyaan yang berbeda oleh JPU terkait pengadaan proyek di Bangkalan. Salah satunya, pertanyaan yang dilontarkan kepada Mohammad Wahyu, terkait pengadaan proyek pembangunan Pasar Tanah Merah yang menghabiskan biaya sekitar Rp 4 Miliar lebih.

banner 728x90

Wahyu mengaku sempat diminta fee sebanyak 10 persen dari anggaran yang ada. “Sempat ditagih fee 10 persen oleh Sodik. Katanya akan diserahkan kepada Bupati, namun saya tidak menyerahkan, karena ada kasus,” tuturnya, Selasa (4/7).

Dia juga menceritakan terkait permasalahan dalam pembangunan di Pasar Tanah Merah itu. Menurutnya, sempat ada gejolak antar tokoh masyarakat. Tapi mampu direda dengan sedikit mengeluarkan anggaran.

“Sedikit anggaran sempat dikeluarkan, karena kala itu terjadi masalah dengan preman-preman di bawah, tapi tak sampai 10 persen yang terpakai,” ujarnya.

Saksi lain, yakni Imam Syafi’i, ditanya terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Tapi dia tidak dapat memberikan keterangan terkait jumlah proyek yang dikerjakan.

“Proyek yang di kerjakan dari 2019 hingga 2022 saya lupa jumlahnya,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Saksi Diamankan Polisi Terkait Kasus Pembacokan di Bangkalan

JPU juga mempertanyakan terkait hubungan dengan Sodik, Imam menjawab bahwa pernah mendapatkan intruksi untuk mengantarkan sejumlah uang kepada Hafid. Uang tersebut saat itu akan dikirim kepada Ra Latif sapaan akrab mantan Bupati Bangkalan itu.

“Sodik mau minjam uang sebanyak Rp135 juta, lalu minta tolong saya yang antar ke H Hafid dan saya suruh transfer ke Bupati,” jelasnya.

Sementara saksi Firman juga ditanya terkait fee proyek dan hubungan dengan Sodik. Namun dia mengaku tidak kenal lebih jauh kepada Sodik, bahkan dia tidak pernah menerima bayaran apapun.

“Pernah gabung proyek dengan Pemkab, tapi tak ada fee. Saya kenal dengan Sodik melalui kawan saya ini Imam,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mantan Bupati Bangkalan, Ra Latif yang mengikuti persidangan melalui video conference menanggapi salah satu saksi, yakni Imam. “Terkait uang yang diminta Sodik kepada Imam, itu uang saya,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *