Bawa Sabu ke Pelabuhan Kalianget, Dua Pria Ini Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep

Tersangka dan barang buktinya. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Kedapatan membawa sabu di Pelabuhan Kalianget, Abdillah (35) dan Arif Rahman Hakim (29) dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep.

Kedua pria asal Desa Talango, Kecamatan Talango tersebut diamankan petugas pada Rabu (19/6/2019) malam pukul 22.30 WIB.

banner 728x90

Dalam rilisnya, Kasubag Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan mereka karena ada informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari informasti itu, lanjut Widiarti, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Tidak lama kemudian, mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di Pelabuhan Kalianget sedang membawa sabu,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (20/6).

Kemudian, sambung Widiarti, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sekitar 3,38 gram. Rinciannya berat kotor sekitar 0,62 gram dan 2,76 gram.

“Dari saku celana Abdillah sebelah kanan ditemukan sebuah gulungan tisu warna putih dan sobekan plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. “Ini ditemukan di sela kaos yang dipakai terlapor tepatnya pundak sebelah kiri,’ ujarnya.

Baca juga:  Dikukuhkan, Bupati Slamet Junaidi Minta Dewan Pendidikan Sampang Fokus Tingkatkan IPM

Atas perbuatannya, kedu pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *