KPU Sampang Buka Rekrutmen PPK Pemilu 2024, Ini Syaratnya

rekrutmen PPK
Komisioner KPU Sampang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Taufiq Rizqon (Baju putih) bersama komisioner lainnya saat rakor sosialisasi penanganan pelanggaran dan sengketa pada pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024, Senin (21/11). (Foto: Agus Wedi/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mulai membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Rekrutmen PPK berlangsung mulai 20 sampai 29 Nopember 2022. Pengumuman rekrutmen PPK berdasarkan surat edaran KPU Sampang Nomor 258/PP.04.1-Pu/4/2022.

Komisioner KPU Sampang divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Taufiq Rizqon mengatakan, KPU Sampang membutuhkan 70 anggota PPK seluruh Kabupaten. Masing-masing kecamatan ada 5 anggota PPK. “Namun untuk pendaftaran nanti minimal harus ada 10 calon anggota,” ujarnya, Senin (21/11).

banner 728x90

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK;.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, AJB Gelar Workshop Jurnalis

Taufiq mengatakan, pelamar harus membawa kelengkapan dokumen pendaftaran. Diantaranya, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, foto copy KTP elektronik, foto copy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan yang menyatakan:

  1. setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. tidak menjadi anggota partai politik;
  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. tidak pernah dipidana penjara; berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  6. tidak pernah menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir;
  7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

BACA BERITA TERBARU KLIK DI SINI

Kelengkapan dokumen persyaratan lainnya, lanjut Taufiq, yang perlu disiapkan, yaitu surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4X6.

Baca juga:  Wisata Goa Lebar di Sampang Terancam Ditutup

“Surat pendaftaran beserta dokumen dikirim ke KPU melalui siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik disampaikan langsung ke kantor KPU Sampang pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” jelasnya. (AW/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *