maduraindepth.com – Kepala Bidang (Kabid) lalulintas (Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan Ariek Moein menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Syarat itu berupa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. “Semisal pulang sebelum tanggal itu, ya tidak masalah, karena larangannya kan hanya tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” jelasnya, Rabu (21/4/2021).
Dia menegaskan, pihaknya akan melarang keras jika mudik di atas tanggal 6 Mei 2021. Pasalnya, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 sudah melayangkan surat edaran larangan mudik Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Ariek menyebutkan bahwa larangan mudik ini berlaku pada semua moda transportasi. Baik darat, laut maupun udara.
Disebutkan, untuk moda transportasi darat yang tidak diperbolehkan mudik yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis kendaraan bus dan mobil penumpang serta mobil pribadi. Sementara yang diperbolehkan bepergian adalah orang yang bekerja atau perjalanan dinas, pegawai BUMD, TNI-Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya yang diperbolehkan bepergian yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, orang hami, orang melahirkan dan pelayanan kesehatan,” tandasnya. (SA/MH)
Terimakasih informasinya