Belum Ada Perda, Petani Butuh Ketetapan Harga Tembakau

Tembakau Madura
Petani dan buruh tembakau saat melakukan panen beberapa waktu lalu. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Harga tembakau tahun 2020 semakin anjlok. Hal ini dikarenakan pemerintah belum menetapkan harga ecer tertinggi (HET) tembakau. Sehingga harga tembakau masih bergantung pada pabrikan.

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluh Dinas Pertanian Sampang Sugeng Riyadi menyampaikan, naik turunnya harga tembakau hingga kini masih bergantung pada pihak ketiga. Sehingga pihaknya hanya bisa menyiasati meruginya harga tembakau yang dialami oleh petani.

banner 728x90

Siasat itu, lanjut Sugeng, dengan cara mengatur tata tanam agar tidak melebihi kemampuan pasar. Sementara HET yang ada hanya berupa harga pangan pokok saja.

“Kalau harga komoditi yang lain itu sudah mengacu pada ekonomi pasar. Di mana produk melimpah, konsumen kecil dan pedagang tidak seimbang,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini pihaknya memang membutuhkan peraturan daerah (Perda) yang sifatnya memberikan perlindungan terhadap petani. “Kalau yang ada ketetapan bahan pangan pokok hanya padi, gabah dan beras,” tandasnya.

Guna menyiasati itu, kata Sugeng, selain dengan mengatur tata tanam, Dinas Pertanian hanya bisa memberi solusi dengan sistem tunda jual. Sedangkan buka gudang sudah diatur oleh pihak ketiga, bahkan mereka juga menetapkan harganya.

“Anjlok atau tidaknya sudah tergantung pabrik karena tembakau termasuk monopoli perdagangan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu petani tembakau di Sampang, Saifuddin (45) mengaku harga tembakau tahun ini anjlok hingga 50 persen. Sebelumnya jika menanam 10 ribu pohon harganya Rp 10 juta, sekarang mengalami penurunan sampai 50 persen.

Baca juga:  Sempat Tuai Protes, Pemkab Pamekasan Naikkan BEP Tembakau

Berita terkait : Petani Resah, Harga Tembakau Anjlok, Pupuk Sulit

“Kalau dulu 10 ribu pohon Rp 10 juta, saat ini hanya Rp 5 juta,” pungkasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *