maduraindepth.com – Temuan adanya hutan kota di Kabupaten Sampang tidak terawat membuat kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madura, Syamsul Muarif angkat bicara. Menurutnya, saat ini pengelolaam hutan kota sudah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang.
Syamsul mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan surat yang telah diedarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dengan Nomor : SE. I /PDASH UKTA/DAS,1/3I/ 2O2O, tentang pembagian kewenangan penyelenggaraan hutan kota.
Dalam surat tersebut, lanjut dia, sudah sesuai amanat UU Nomor: 261/2007 tentang Penataan Ruang. Dikatakan, setiap kabupaten atau kota pada perencanaan wilayahnya wajib menyediakan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
Dia menyebutkan, berdasarkan porsi luas wilayahnya, hutan kota merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dibangun pada tanah hak atau tanah negara. “Luas hutan kota pada suatu daerah
paling sedikit 10 persen dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat,” ujarnya, Senin (31/8)
Syamsul Muarif menegaskan, kewenangan dalam pengelolaan hutan kota di Kabupaten Sampang sudah sejak lama dilimpahkan. Namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut dari DLH.
“Kalau DLH butuh penyerahan, maka DLH harus merespon surat dari kami yang ditujukan ke bupati agar bupati bisa menindaklanjutinya kepada Gubernur. Kalau tidak ditindaklanjuti maka tidak akan selesai,” katanya.
Maksud dari surat edaran tersebut, terang dia, untuk memberikan penjelasan mengenai pembagian kewenangan penyelenggaraan hutan kota yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota di seluruh lndonesia kecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya pembangunan hutan kota secara berkelas dan berkelanjutan di seluruh lndonesia,” pungkasnya. (RIF/MH)