maduraindepth.com – Menjelang peringatan HUT RI ke 74, sebanyak 171 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas II B Sampang mendapatkan remisi. Para Napi ini mayoritas terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasubdit Pelayanan Rutan Djamaluddin mengungkapkan, dari 306 napi yang berada di Rutan klas II B hanya 171 yang disetujui mendapatkan remisi.
“Di hari kemerdekaan ini, ada 171 tahanan dari 306 yang disetujui mendapatkan remisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, 171 napi tersebut mayoritas terjerat kasus narkoba. Rinciannya, 163 laki-laki dan 8 perempuan.
“Mayoritas yang mendapatkan remisi adalah kasus narkoba,” ungkapnya. (MH/AW)