156 Narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan Dibebaskan Kecuali Koruptor dan Bandar Narkoba

Narapidana
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, M. Hanafi. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur membebaskan 156 narapidana. Narapidana yang dibebaskan tersebut telah memenuhi syarat asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Lapas, M. Hanafi mengatakan, narapidana yang dibebaskan tersebut sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 10 tahun 2020. Para narapidana telah memenuhi syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana dan anak.

Hanafi menjaskan, pemberian asimilasi dan integrasi itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran.

“Target dari Lapas sebanyak 191 dan kemungkinan akan bertambah,” ujarnya, Selasa (7/4).

Hanafi menjelaskan, kriteria dan syarat yang harus dipenuhi ialah narapidana telah menjalani hukuman 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana. “Korupto dan bandar narkoba tidak dibebaskan,” jelasnya.

Pemberian asimilasi dan integrasi kepada para napi itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut dihimbau untuk menerapkan physical distancing dengan beraktivitas di rumah.

“Sekali-kali mereka diminta menghubungi ke sini untuk memberikan laporan,” pungkasnya. (RUK/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *