maduraindepth.com – Sebanyak 15 Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi di rumah secara bertahap.
Pemberian asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 43 tahun 2021 atas perubahan kedua Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi Covid-19.
Kasubsi Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman mengkonfirmasi, pemberian asimilasi diberlakukan secara bertahap. Yakni pada tanggal 4 Januari sebanyak 9 Napi, kemudian 5 Januari terdapat 6 Napi dan akan terus berlanjut.
“Tahun ini ada 15 Napi yang mendapatkan asimilasi sesuai dengan Permenkumham RI nomor 43 tahun 2021,” ujarnya, Kamis (6/1).
Dijelaskan, Napi yang mendapatkan asimilasi tersebut sudah menjalani setengah masa pidana dan bukan Napi tindak pidana khusus dan residivis. Selama menjalani asimilasi, 15 Napi itu dipantau dan diawasi oleh Bapas Kabupaten Pamekasan.
Sebelum ke-15 Napi keluar dari Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani asimilasi di rumah, mereka terlebih dahulu mendapatkan pengarahan oleh Kepala Pengamanan Rutan agar mematuhi aturan.
“Kami kontrol secara ketat, supaya para napi yang mendapat asimilasi tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harapnya.
Syaiful tidak bisa memastikan berapa total Napi yang akan mendapatkan program asimilasi perpanjangan Covid-19 selama 2022.
“Bagi napi yang mendapat asimilasi tahun ini tidak bisa diprediksi karena banyak yang belum diputus. Jadi putusan pendek juga bisa ikut asimilasi asal memenuhi syarat,” ucapnya. (Alim/MH)