11 Aktivis Mahasiswa Madura Diamankan Polisi Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Aktivis mahasiswa madura diamankan polisi
Aktivis mahasiswa saat demo tolak BBM di TBBM Pertamina, Camplong, Sampang, Madura, pada Kamis (8/9). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Sebanyak 11 aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pamekasan diamankan Kepolisian Resort (Polres) Sampang. Mereka ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Jalan Raya Camplong, Madura, Kamis (8/9).

Kapolres Sampang, AKBP Arman menyampaikan, aktivis mahasiswa itu diamankan karena dianggap menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a.

“Sudah jelas di wilayah objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar, malah tidak diindahkan oleh pengunjuk rasa,” terang Arman.

Arman menjelaskan, demonstran tidak memberitahukan aksi unjuk rasa tersebut kepada Polres Sampang. Mereka hanya mengirim surat pemberitahuan ke pihak Pertamina Camplong.

Saat demo berlangsung, sambung Arman, pihaknya sudah memberi peringatan agar massa membubarkan diri. Di sisi lain, pihaknya juga memberi kesempatan kepada lima orang perwakilan dari pendemo untuk audensi dengan pihak Pertamina.

“Ternyata yang bersangkutan tidak mau dan tetap ingin orasi,” ujarnya.

Saat itu, aparat sudah memberi tiga kali peringatan. Namun lagi-lagi tidak diindahkan hingga akhirnya massa diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Satu mahasiswa sebagai korlap aksi ditetapkan sebagai tersangka berinisial SB, 11 mahasiswa lainnya sebagai saksi,” ungkapnya.

Baca juga:  KPU Sampang Ajak Masyarakat Tidak Golput

Arman mengatakan, untuk saksi akan dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan. Kalau tersangka perlu menyelesaikan pemeriksaan setelah 1×24 jam. “Para pendemo melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP juncto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu,” tuturnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto