10 Tahun Tanah Kas Desa Ditempati Bangunan Sekolah, Warga Tuntut Ganti Rugi

SMP Negeri 3 Geger, Bangkalan. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – SMP Negeri 03 Geger yang berlokasi di Jl. Galisan, Desa Lerpak, Kabupaten Bangkalan telah berdiri lebih dari 10 tahun. Namun, bangunan itu masih berdiri di tanah kas desa setempat.

Belakangan ini, warga terutama pemuda Desa Lerpak mempersoalkan status tanah tersebut karena tak kunjung diganti oleh Dinas Pendidikan. Mereka merasa Dinas Pendidikan Bangkalan hanya berjanji saja, dan tak kunjung menepati untuk tukar guling tanah kas desa.

banner 728x90

Para pemuda menuntut ganti rugi selama dibangun gedung sekolah 10 tahun. Sebab, desa tak merasakan dampak dari pemanfaatan lahannya yang dari awal tidak ada akad sewanya.

“Tetapkan akad sewa atas tanah kas Desa Lerpak selama proses tukar guling berlangsung hingga proses tukar guling selesai, dan kami meminta ganti kerugian akibat didudukinya tanah tersebut selama 10 tahun lebih tanpa ada kepastian,” kata salah satu pemuda Desa Lerpak, Mailan Firori, Selasa (7/6) kemarin.

“Segera tuntaskan proses tukar guling tanah kas desa Lerpak yang diduduki SMPN 03 Geger,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengungkapkan, beberapa tahap dan perencanaan telah dilakukan, termasuk anggaran pembebasan lahan atau tukar guling tanah kas desa tersebut yang telah disiapkan. Namun tahapan tersebut tak mudah karena harus ada persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Baca juga:  Pasca Banjir, Warga Bersihkan Lumpur di Jalan "Semoga Tidak Lagi"

“Langkah awal luas tanah harus diukur dulu, dan tanah gantinya nanti harus lebih luas lagi, karena penggantinya harus lebih menguntungkan desa,” ujarnya.

Bambang menargetkan proses tukar guling bisa rampung pada tahun ini, karena anggarannya telah disiapkan. Pihak desa diminta untuk menyiapkan lahan tukar guling melalui musyawarah desa.

“Nanti musdes (musyawarah desa) pertama meminta tukar guling pada kami, lalu musdes kedua menyiapkan tanah yang mau ditukar guling. Nanti, semua data itu kita bawa ke provinsi Jawa timur,” katanya.

Perihal permintaan ganti rugi para pemuda Lerpak, Bambang belum mengetahui regulasi yang mengatur. Sehingga dia akan melaporkan hal tersebut kepada Bupati untuk langkah berikutnya.

“Saya regulasinya tidak tahu, karena keluar masuknya uang harus dilandasi Perbup. Meski sekarang Perdes ada, di perbupnya ada nggak, perlu kami koordinasikan,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, sejak bulan Agustus 2021 pihaknya telah mendorong Dinas Pendidikan untuk cepat melakukan tukar guling. Namun, langkah awal harus dilakukan melalui musdes pengajuan tukar guling ke Dinas Pendidikan.

“Yang pro aktif itu harusnya di bawah, tapi secara teknis paham tidak. Maka harus koordinasi dengan dinas agar tidak berlarut-larut hingga sekarang,” katanya.

Nur Hasan berharap Dinas Pendidikan yang menginisiasi Musdes meskipun bukan ranahnya. Sehingga proses tukar guling tanah kas desa lebih cepat terlaksana.

Baca juga:  Bupati Beberkan Upaya Pencegahan dan Perkembangan Covid-19 di Sampang

“Anggaran pengadaan aset atau pembebasan lahan sudah kita tambah saat pembahasan di Banggar. Kami sudah siapkan anggaran 2,5 miliar untuk ini,” pungkasnya. (M22/AW)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90