Wujudkan Pamekasan Cantik, Pemkab Bakal Tertibkan Para PKL di Zona Terlarang

satpol pp tertibkan pkl pamekasan
Petugas Satpol PP Pamekasan tertibkan PKL. (Foto : Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di zona terlarang, terutama di kawasan monumen Arek Lancor akan dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan. Tujuannya, untuk mewujudkan program Kabupaten Pamekasan Cantik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin menyampaikan, para PKL yang berjualan di zona terlarang akan ditertibkan untuk pindah ke beberapa lokasi yang disediakan pemerintah daerah. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya melaksanakan sosialisasi terhadap pelaku PKL yang dinilai melanggar dan mengganggu pengguna jalan.

Menurut dia, rencana penertiban PKL guna menyambut penilaian Adipura dan membuat masyarakat dapat menikmati suasana perkotaan Pamekasan teratur, nyaman, indah serta cantik. “Para PKL, kami pindah ke central PKL di Food Colony yang menjadi tempat berbagai pameran dan event,” ujarnya, Rabu (2/8).

Masrukin mengaku, penertiban PKL sebagai tindak lanjut mewujudkan Kabupaten Pamekasan Cantik. Sehingga, perlu penertiban PKL dan peremajaan fasilitas publik seperti trotoar, taman dan sebagainya.

Pamekasan Cantik disebut salah satu program besar untuk wajah Kota Pamekasan yang dapat dimiliki seluruh kalangan. Tapi, proses tahapan berkolaborasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pelaksanaan program Pamekasan Cantik terkendala anggaran. Sehingga salah satu yang harus dilakukan terlebih dahulu, melakukan penertiban PKL,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat (Tibumtram) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satpol PP Pamekasan, Akhmad Jhonnaidi menegaskan, penertiban PKL dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 tahun 2022 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Penertiban itu juga mengacu pada Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:  PKL Terdampak Covid-19 di Pamekasan Dapat Bantuan Hari Ini

Penertiban PKL di area terlarang, akan dilakukan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada 5 sampai 6 Agustus 2023. “Kami melibatkan petugas gabungan untuk melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di tempat terlarang,” imbuhnya.

Pihaknya meminta terhadap para PKL supaya tidak berjualan di tempat terlarang. Terutama di pinggir jalan Jokotole, Diponegoro, Trunojoyo, area dalam dan luar Arek Lancor. “Kami telah memiliki pemetaan untuk menata dengan cara melakukan penertiban para PKL,” tandasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *