maduraindepth.com – Sejak tanggal 24 Maret 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/1951/101.1/2020, perihal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19 pada satuan pendidikan.
SE tersebut berisi tentang dibatalkannya Ujian Nasional (UN) 2020. Dan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Sumenep, Carto, menjelaskan bahwa akan tetap mengikuti instruksi dari Pemprov.
“SE dari Disdik Sumenep sendiri sudah disiapkan, tinggal menunggu izin dari Bupati,” kata Carto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3).
Dia menerangkan, untuk kategori kelulusan sekolah yang ada di Sumenep akan tetap mengikuti sesuai SE yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Disdik khususnya di Madura, kalau SE yang akan dikeluarkan akan tetap sesuai dengan edaran Kementrian,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai edaran tersebut, kelulusan siswa bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktek selama lima semester terakhir.
Selain itu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dengan bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan belajar di rumah (Home learning) akan diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020,” tandasnya. (MR/AJ)