maduraindepth.com – Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan tujuh orang pengedar narkoba. Polisi menyebut tersangka ada kaitannya dengan jaringan Sokobanah, Sampang.
Berdasarkan rilis Polres Bangkalan pada Rabu (07/10) kemarin sore, sejak 10 – 30 September 2020 Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus narkoba jenis sabu dengan tujuh orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berat total mencapai 26 gram.
Mirisnya, tiga dari tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan ibu rumah tangga. Sementara sisanya adalah laki-laki.
Ketiga ibu-ibu adalah inisial HM (57) asal Kecamatan Galis, R (32) asal Kecamatan Tanjung Bumi dan H asal Sokobanah, Sampang. Sedangkan laki-laki ialah MA (27) asal Bilaporah, S (39) asal Jaddih dan M.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyebut, ketujuh tersangka itu berperan sebagai pengedar. Mereka ada kaitannya dengan jaringan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timir.
“Dalam hal ini tersangka ada kaitannya dengan jaringan Sokobanah,” ungkap Rama kepada awak media, Rabu (07/10) kemarin.
Dari tujuh tersangka, sambung Rama, ada satu orang yang menjadi atensi bagi pihak kepolisian. “Salah satunya inisial AM asal Deda Bilaporah, Socah berhasil dibekuk dan diamankan 36 klip sabu dengan berat total 16 gram,” bebernya.
Rama mengatakan, mereka berperan sebagai pengedar karena faktor ekonomi. Namun demikian, pihaknya tetap tidak akan memberi ampun untuk membabat habis peredaran narkoba di wilayah hukum Bangkalan.
“Kami tidak tinggal diam dan akan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Jaringan Sokobanah Masih Dikembangkan
Terkait ditangkapnya tujuh tersangka peredaran narkoba di Bangkalan ada kaitannya dengan jaringan Sokobanah, Sampang, pihak kepolisian mengaku masih dalam proses pengembangan. Hal ini diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto.
Iptu Iwan menyampaikan, saat melakukan penangkapan di Tanjung Bumi, pihaknya mengembangkan kasus tersebut ke Sokobanah antara pembeli dan penjual.
“Kebetulan saja, saat di TKP Tanjung Bumi, saat diperiksa barang tersebut dari inisial H. H merupakan orang asli Sokobanah,” terangnya.
Iptu Iwan tidak menjelaskan secara mendalam terkait jaringan Sokobanah itu dalam penangkapan 7 tersangka. Dia beralasan hanya kebetulan saja saat dilakukan penangkapan tersangka inisial H adalah warga Sokobanah.
Untuk diketahui, ketujuh tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan itu dijerat dengan pasal 114 juncto 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)