maduraindepth.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Mereka berinisial HS, HM dan W.
Diketahui, HS dan HM merupakan warga Kecamatan Raas. Dalam kasus ini keduanya bertindak sebagai pembeli BBM ilegal.
Sementara W merupakan warga Kecamatan Dungkek. Dia adalah operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Dungkek, saat proses akan muat BBM menuju Raas,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Kanit Pidter Satreskrim) Polres Sumenep, Ipda Miftahor Rahman, Selasa (31/12) kemarin.
Hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 49 derigen berisi BBM. Jika diuangkan, lanjut dia, ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Hanya saja belum ditahan,” bebernya.
Penetapan tersangka, kata dia, lantaran mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa rekomendasi atau dokumen lainnya pada saat melakukan pembelian BBM. Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari giat anggota Polres Sumenep mengantisipasi kelangkaan BBM menjelang tahun baru 2020.
“Kita terus pantau semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun SPBN,” pungkasnya. (MR/MI)