Tiga Raperda Inisiatif DPRD Sampang Disahkan, Salah Satunya Aturan Fasilitasi Pesantren

Raperda Sampang pesantren
DPRD Sampang saat menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 9 Maret 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang disahkan. Tiga Raperda ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD setempat pada Rabu (9/3).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Fadol dihadiri oleh Bupati Slamet Junaidi dan Wakilnya Abdullah Hidayat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Penjelasan mengenai draft tiga Raperda itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Sampang Sohebus Sulton. Ia mengatakan ada beberapa poin penting yang membuat wakil rakyat mengusulkan tiga Raperda tersebut.

“Pertama soal Raperda tentang fasilitasi pesantren, kedua Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tiga Raperda soal pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional,” urainya.

Yang menjadi pedoman Raperda soal pesantren ialah Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan nasional serta Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

“Substansi tujuan Raperda ini berdasarkan perubahan pola dan sistem pendidikan di pesantren, hal ini merupakan respon terhadap modernisasi pendidikan Islam dan perubahan sosial ekonomi pada masyarakat,” terangnya.

Kemudian, mengenai Raperda perubahan hal keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Sampang didasari oleh Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah. “Terdapat juga di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” sambungnya.

Baca juga:  Klaim Persiapan Logistik Capai 50 Persen, Gudang Logistik KPU Pamekasan Diawasi 24 Jam

Sementara Raperda yang mengatur tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional Kebupaten Sampang berdasarkan hukum rancangan Perda yang ada. “Dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU nomor 12 tahun 1950 tentang pemerintah daerah kabupaten di Jawa Timur,” ucapnya.

“UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU nomor 5 tahun 2017 tentang kebudayaan dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2014 tentang pedoman pelestarian tradisi,” lanjutnya.

Raperda soal pelestarian kesenian dan kebudayaan tradisional itu dibentuk karena pemerintah daerah belum memiliki Perda yang mengatur tentang pelestarian kesenian tradisional. Padahal menurutnya pemda mempunyai kewenangan membentuk Perda tentang kesenian tradisional.

“Karena kesenian termasuk salah satu bidang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang diatur dalam pasal 5 tentang pedoman pelestarian tradisi,” bebernya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto