Tambak Udang Ilegal Kembali Beroperasi, Pemkab Bisa Apa?

Tambak udang di sumenep
Istimewa.

maduraindepth.com – Usaha tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, sudah resmi ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Rabu 10 April 2019 lalu. Namun usaha tambak udang itu kembali beroperasi.

Fadlurrahman, salah seorang warga sekitar, mengatakan bahwa tambak udang mulai melakukan aktivitas kembali. “Sekarang seluruh tambak sudah berisi airnya dan kincir mulai jalan. Tapi anehnya tempatnya sekarang mulai tertutup, gerbang didepan itu selalu tertutup. Saya nggak tahu alasannya kenapa,” jelasnya, Senin (9/9).

Menurutnya, sudah sekitar lima hari tambak tersebut beroperasi, ada sekitar kurang lebih enam orang dalam tambak. Dua orang penanggung jawab dan empat orang yang bekerja didalamnya.

Dia berharap agar tambak itu tidak lagi beroperasi, karena selain memang tidak berdampak positif terhadap masyarakat, juga telah melanggar undang-undang.

“Kalau masyarakat menginginkan tambak itu ditutup untuk selamanya, karena memang tidak ada kepedulian kepada masyarakat, tapi kurang tahu juga dari Pemkabnya sendiri bagaimana, karena menurut undang-undang reklamasi itu sudah melanggar dan undang-undang yang lainnya,” jelasnya.

Mendengar hal itu, Nurus Dahri, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, menjelaskan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DPM-PTSP. Menurutnya, setelah dilakukakan rapat dengan tim melalui beberapa pertimbangan pada waktu lalu pihak pengelola atau yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan ijin.

Baca juga:  Alasan Bawaslu Tetapkan Tak Ada Pelanggaran Pemilu Terkait Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep

“Itu kan tidak berijin, manakala ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk mengajukan ijin. Dan yang bersangkutan sudah mengajukan ijin dan sudah dirapatkan di perijinan (DPM-PTSP). Untuk tindak lanjutnya silahkan konfirmasi ke perijinan,” terangnya pada media, Selasa (10/9).

Nurus juga mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari DPM-PTSP mengenai tambak tersebut. “Apakah yang sudah diajukan oleh pemohon itu sudah keluar atau tidak, kami kan perlu tahu, cuman sampai saat ini tembusan biasanya kalau misalkan perijinannya itu sudah keluar, kami terima tembusan itu. Namun sampai saat ini belum ada tembusan,” jelasnya.

Terpisah, Didik Wahyudi, Kepala DPM-PTSP Sumenep mengaku masih akan melakukan kroscek terlebih dahulu. “Saya masih mau melakukan kroscek, nanti ketemu di hari Kamis saja,” katanya singkat. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto