maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan dari berbagai elemen maupun Partai Politik (Parpol) tentang sistem penyelenggaraan Pemilu dapat dilaksanakan secara proporsional tertutup.
“Kami selaku penyelenggara Pemilu 2024, sangat mengapresiasi keputusan MK tentang sistem proporsional terbuka. Hal ini, telah ditunggu dan menjadi harapan besar masyarakat,” ujarnya Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Jumat (23/6/).
Sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK, kata dia, telah memiliki ketetapan hukum yang sah, final, dan mengikat. Seluruh elemen dan penyelenggara Pemilu patut menghormati dan menghargai terhadap putusan itu.
Menurut Halili, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 tidak lepas dengan setiap tahapan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini. Bahkan, sistem proporsional terbuka sesuai peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Diterangkan, seluruh regulasi pada sistem proporsional tertutup disebut telah mengarah dan menjadi hak warga negara dapat memilih gambar Parpol dan nama Calon Legislatif (Caleg) pada pemungutan suara. Sistem proporsional terbuka pada penyelenggaraan Pemilu 2024, lanjut Halili, sama persis dengan tahapan Pemilu 2019.
“Maka, keputusan MK telah menghilangkan kekhawatiran dan memberikan kabar baik terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya.
Halili menambahkan, sistem Pemilu itu menjadi kesempatan bagi seluruh Caleg dari berbagai Parpol untuk dapat menyusun visi dan misi. Terutama program yang lebih mengutamakan terhadap kepentingan umum atau kemakmuran masyarakat.
“Jadi, sistem proporsional terbuka penyelenggaraan Pemilu 2024, menjadi kesempatan besar bagi seluruh Calon Legislatif dengan mempersiapkan upaya dengan menyusun visi dan misi untuk meraih hati masyarakat,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini