Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Dua orang tersangka menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram dibungkus rokok. (RUK/MI)

maduraindepth.com – Tim Reskrim Polsek Pasean, Pamekasan, menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang disimpan di bungkus rokok Sampoerna Mild. Keduanya diringkus di Jalan Raya Tlontoraja, Pasean, Pamekasan, Jum’at (15/11/2019), sekitar pukul 21.00 wib.

Kedua tersangka berinisial BS (27) dan JN (21) diketahui berasal dari Dusun Ares tengah, Desa Belluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

banner auto

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya Jaket milik tersangka BS. Bungkus rokok merk Sampoerna Mild 16 berisi narkoba jenis sabu seberat 1 gram. Barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp. 50.000 -, pecahan uang kertas Rp. 20.000 satu lembar, Rp. 10.000 satu lembar, dan Rp. 5000 empat lembar.

“Kedua Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pamekasan guna Proses sidik lebih lanjut,”ungkap Kasubbaghumas Polres Pamekasan Iptu Nining Dyah PS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua orang tersangka dengan pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto