Sering Transaksi Narkoba Lintas Kecamatan, Petani Asal Sumenep Dibekuk Polisi

BB yang berhasil disita polisi. (Foto: AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep For MI)

maduraindepth.com – Mu’ari (44), warga Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatam Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba) Sumenep, saat kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini, ditangkap saat berada di Jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Gapura,” ungkap AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Selasa (3/12).

banner auto

Pria yang bekerja sebagai petani ini, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin (2/12) kemarin, saat dilakukan pengintaian pada pukul 19.30 WIB. “Dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapat informasi bahwa terlapor sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Batu Putih,” papar Widiarti.

Dari informasi tersebut, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan secara intensif. “Diketahui, sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor tengah melintas di jalan PUD Desa Aengmerah, Kecamatan Batu Putih. Maka petugas langsung melakukan penghadangan, penangkapan disertai penggeledahan,” kata mantan Kapolsek Kota ini.

Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,30 gram. Satu unit sepeda motor merek Honda Vario techno 150, warna putih, dengan Nomor Polisi (Nopol) M-6648-VX. Saat ini, tersangka dijerat penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto