Sepanjang Januari 2023, Polres Bangkalan Ungkap 37 Kasus dengan Total 44 Tersangka

kasus kriminal narkoba polres bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers ungkapan kasus sepanjang Januari 2023. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Sepanjang Januari 2023, Polres Bangkalan berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus. Meliputi kasus penipuan, penganiayaan, perlindungan anak, tindak kejahatan narkotika, pencabulan, kemudian curas, curat dan curanmor (3C).

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dari 37 kasus tersebut melibatkan sebanyak 44 tersangka. Dia merinci, terdapat 20 kasus tindak kriminal yang diungkap Satreskrim Polres Bangkalan selama Januari 2023.

“Untuk ungkap kasus narkoba tercatat ada 17 kasus,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (1/1).

Diterangkan, ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus narkoba. Rinciannya, 4 kasus di Kecamatan Bangkalan, Galis 3 kasus, Burneh 3 kasus, lanjut Tanah Merah 2 kasus, dan Arosbaya 2 kasus. Kemudian di Kecamatan Socah, dan Sepuluh masing-masing satu kasus.

“Dari tangan pelaku polisi menyita BB (Barang Bukti) sabu seberat 71 gram dan ganja 2,42 gram,” jelas Wiwit.

Selain itu, lanjut dia, ada 20 kasus tindak kriminal yang di ungkap Satreskrim Polres Bangkalan. Meliputi Curanmor 4 kasus, Curat 4 kasus, pencurian kotak amal masjid 2 kasus, kemudian pencurian di BMT-NU 1 kasus dan pencurian uang tunai 1 kasus.

“Kasus tipu gelap tercatat 3 kasus, tipu gelap arisan 1 kasus, tipu gelap motor 2 kasus, serta pencurian biasa dan pencurian HP (Handphone) masing-masing 1 kasus, Curas motor dan HP 2 kasus,” ungkapnya.

Baca juga:  Pelajar, Petani, Hingga PNS Terlibat Kasus Narkoba Sepanjang 2021

Wiwit menjelaskan, ada pula tindak penganiayaan 1 kasus, penipuan 1 kasus, penipuan berkedok oknum polisi abal-abal 1 kasus. Dilanjut perlindungan anak 1 kasus, pencabulan 1 kasus, serta penggelapan uang pulsa 1 kasus.

“Ke depan, baik personel Polres maupun anggota di 17 Polsek jajaran, akan tetap hiperaktif untuk memburu dan menangkap semua pelaku tidak kriminalitas. Apapun jenis kejahatan mereka,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *