maduraindepth.com – Seorang ayah berinisial MH (51) tega memukuli dan memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan itu tega menyetubuhi korban hingga 10 kali.
Kasatreskrim Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Bangkit Dananjaya menyampaikan, korban yang berinisial SS (13) melarikan diri dari rumahnya dengan tubuh penuh memar. Saat kabur, ia ditemukan oleh warga di Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, yang jaraknya kurang lebih 6 kilometer dari rumahnya.
“Korban dibawa ke rumah Kades (Kepala Desa) Bandang Dajah dan ternyata mengenali korban. Saat ditanya, korban mengaku telah dianiaya dan disetubuhi oleh pelaku,” tuturnya, Senin (23/1).
Korban mengaku kabur dari rumahnya karena sudah tidak kuat dengan perlakuan kasar pelaku. Motif dari aksi bejat MH yaitu ingin menyalurkan hasrat karena istrinya kerja di luar pulau.
“Korban diperkosa sejak duduk di bangku kelas 6 SD (Sekolah Dasar) hingga saat ini kelas 1 MTs, terhitung sebanyak 10 kali. Kemudian korban juga dianiaya sebanyak 6 kali,” terangnya.
Bangkit mengungkapkan, penangkapan dilakukan sejak Kamis (12/1) lalu. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Lanjut Bangkit, Korban juga sempat diancam oleh pelaku agar tidak memberitahu atas aksi bejatnya itu. Akibatnya korban mengalami trauma.
“Penganiayaan yang dilakukan MH menyebabkan SS mengalami luka dan memar di bagian tangan, kedua kaki mulai betis hingga paha bahkan pinggul korban mengalami luka,” tukasnya.
Hingga saat ini korban mendapatkan perawatan dan pendampingan psikologis. Atas perbuatannya MH dijerat pasal berlapis, dengan minimal hukuman 10 tahun penjara. (RM/MH)