maduraindepth.com – Peredaran narkoba di Kota Keris belum bisa diberantas secara menyeluruh. Buktinya, selama November 2020 Polres Sumenep menangkap sebanyak 34 tersangka dari 17 kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Total barang bukti (BB) yang didapatkan polisi dari tangan para tersangka seberat 92,3 gram berikut uang tunai Rp 12.650.000.
Para tersangka meliputi 4 pengedar, 8 kurir, dan 22 orang pengguna. Tidak ada bandar yang masuk dalam daftar tangkapan kasus narkoba pada rilis yang digelar Polres Sumenep, Kamis (26/11).
Budak-budak narkoba yang diringkus terdiri dari berbagai latar belakang. Di antaranya 2 tersangka berstatus pelajar/mahasiswa, sebanyak 26 orang berprofesi sebagai wiraswasta, dan 2 tersangka berstatus honorer. Kemudian tersangka berlatar belakang pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), ibu rumah tangga, petani, serta pengangguran masing-masing 1 orang.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, ungkap kasus narkoba kali ini merupakan yang terbesar sepanjang 2020. Tercatat, 6 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Sedangkan 11 kasus lainnya diungkap Polsek jajaran.
“Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya. (*/MH)