maduraindepth.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (2/5/2024). Raihan itu merupakan yang ke 10 kali secara berturut-turut. Terhitung sejak 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan tahun 2022.
Periode tahun 2011, Pemkab Pamekasan juga meraih opini WTP. Namun, periode 2012 dan 2013 meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2023, diterima Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin dan Ketua DPRD Pamekasan, Halili.
Perolehan WTP yang diterima, menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang bersifat material, posisi keuangan (neraca), dan hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Termasuk laporan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin menjelaskan, opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria. Meliputi kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain kriteria itu, pihaknya menyebut terdapat efektivitas SPIP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
“Status WTP yang diraih, bukti seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang telah bekerja maksimal dan memberikan yang terbaik untuk pembangunan hingga kemajuan Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya. (Rafi/*)