Polres Sampang Tetapkan Pelaku Peredaran Narkoba

Polres Sampang saat menggelar Press Rilis di Press Room Polres Sampang, Selasa (17/11). (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Petugas kepolisian resort (Polres) Sampang melakukan penggrebekan transaksi Narkoba di depan Pasar Batulenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, beberapa waktu lalu. Usai penggerebekan itu kini Polres Sampang mengungkap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, Selasa (17/11).

Polres Sampang menetapkan satu tersangka berinisial AB, warga Kabupaten Jember yang diduga merupakan kurir. Kemudian dua orang berinisial I dan A diduga bandar yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, dalam transaksi tersebut, AB membawa sabu dari bandar ke pelanggan yang ada di Bali. Sementara penyedia barang yang diduga menjadi bandar dengan inisial I dan A merupakan warga Dusun Kenari, Desa Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang.

Kata Abdul Hafidz, informasi adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah pantai utara (Pantura) Sampang diperoleh dari laporan. Laporan itu ditindaklanjuti dan berhasil membongkar transaksi barang haram tersebut.

“Usai bertransaksi AB yang menggunakan mobil travel Bali – Surabaya dengan jenis mobil Suzuki APV hitam nopol DK 1742 OB langsung melaju ke arah barat, arah Kecamatan Ketapang,” jelasnya saat press release.

“Tepat di depan Pasar Batulenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sokobanah yang sudah membuntuti menghentikan dan menangkap para tersangka,” sambungnya.

Baca juga:  Pelaku Percobaan Pemerkosaan Di Camplong Sampang Akhirnya Ditangkap

Setelah dilakukan penggeledahan, kanjut Abdul Hafidz, Satresnarkoba Polres Sampang menemukan narkoba jenis sabu di kap penutup bagasi mobil.

Mengetahui tersangka berinisial I dan A beralamat di Dusun Kenari, Desa Sokobanah Daya sebagai bandar, tim gabungan Satresnarkoba bergegas menuju kediaman I dan A. Namun keduanya tidak ada.

“I dan A kabur saat dilakukan aksi penggrrebekan, saat ini keduanya masuk DPO,” ucapnya.

Lebih lanjut Abdul Hafidz menjelaskan, saat diinterogasi tersangka AB mengaku sudah melakukan kegiatan yang sama sebanyak tiga kali. “Namun kapasitasnya tidak terlalu besar,” tandasnya.

Ditambahkan, pihaknya hanya mengamankan 1 tersangka penumpang mobil Suzuki APV hitam karena yang lain merupakan sopir dan istri beserta anaknya tidak terbukti. Untuk barang bukti berupa sabu yang berhasil di amankan sebanyak 2,5 ons yang terbungkus dalam 3 plastik kecil. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto