Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambruknya SDN Samaran II

Dua tersangka sdn samaran II
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS saat menggelar press release menetapkan dua tersangka ambruknya SDN Samaran II. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Polres Sampang menetapkan dua tersangka kasus ambruknya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Samaran II. Keduanya inisial DCF dan HL.

Kapolres AKBP Didit Bambang WS menyebutkan, DCF merupakan pelaksana kegiatan rehab gedung SDN Samaran II tahun 2017. Sementara HL merupakan konsultan pengawas kegiatan tersebut.

“Pada 2017 lalu SDN Samaran II mendapatkan rehabilitasi ruang kelas, IV, V dan IV, dengan nilai anggaran Rp. 149.900.000, yang bersumber APBD 2017,” Didit sapaan karib Kapolres Sampang kepada wartawan, Selasa (25/22/2020).

Dalam pelaksanaannya, tertuang dalam kontrak dengan nomor : 412.16.41/06/Pgw/SPK/434.201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017. Namun pada bulan Mei 2019, hasil pekerjaan mengalami perubahan pada struktur atap.

“Pada ahirnya sekitar 10:00 WIB, Jum’at 17 Januari 2020 atap ruang kelas tersebut ambruk,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit III Tipikor, Ipda Indarta Hendriansyah mengatakan, dalam kasus tersebut ada temuan yang tidak sesuai RAB dalam pekerjaannya. Kemudian gambar teknis juga tidak sesuai seperti yang tertuang dalam kontrak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli ditemukan beberapa yang dipasang tidak sesuai RAB, dan gambar teknis dalam kontrak, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 133.547.272,” jelasnya.

Untuk diketahui, DCF merupakan warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang. Sedangkan HL warga jalan Tengku Umar Kecamatan Sampang. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto