maduraindepth.com – Dalam dua pekan terakhir, Polres Sumenep berhasil membekuk 15 orang tersangka dari 12 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ke 15 tersangka itu saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, para tersangka yang diamankan petugas memiliki peran berbeda. Dia merinci, dari 15 tersangka tersebut, 3 orang pengedar, 9 orang kurir dan 3 orang pemakai.
“Sebanyak 8 tersangka ditangkap langsung oleh personil Satres Narkoba dan 6 orang ditangkap jajaran Polsek,” ungkapnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 29,91 gram sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (MR/MH)