maduraindepth.com – Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba seberat 18,94 gram, Senin (1/2). Tiga warga asal Kecamatan Ketapang Sampang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, ketiga tersangka itu di antaranya berinisial HS, 26, dan MJ, 25. Keduanya warga Dusun Tlabang, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AH, 22, warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 18,94 gram,” ungkapnya.
Diterangkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga setempat mengenai adanya transaksi penjualan barang haram di wilayah Kecamatan Ketapang, Jumat (29/1). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya transaksi narkoba di Dusun Tlabang dan langsung menangkap para tersangka.
“Ada tiga tersangka, satunya sebagai kurir yang duanya sebagai pengedar,” terang Hafidz.
Abdul Hafidz juga mengungkapkan, tersangka dan BB sabu-sabu kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” tutupnya. (ALIM/BAD).