maduraindepth.com – Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda akibat wabah virus corona atau covid-19, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep pastikan Pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang juga ditunda.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil. Dia menjelaskan bahwa, penundaan tersebut didasarkan pada usulan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang disampaikan KPU Republik Indonesia (RI).
“Usulan KPU RI, ada tiga opsi yakni, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, kalau harus menunda tahapan selama tiga bulan,” kata Tanzil, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (31/3).
Sedangkan usulan kedua, sambung Tanzil, Pilkada ditunda hingga 6 bulan. Sedangkan pelakasanaan Pilkada akan digelar pada bulan Maret 2021 mendatang. Selain itu, usulan yang ketiga adalah penundaan hingga 12 bulan yang pelaksanaan Pilkadanya pada bulan September 2021 mendatang.
“Tapi untuk KPU Sumenep sendiri saat ini masih menunggu dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan KPU RI dan Pemerintah, Badan Pembawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” urainya.
Selain itu, untuk keputusan mengenai tiga usulan tersebut, Tanzil menjelaskan akan di putuskan nanti pada pertemuan selanjutya oleh KPU, DPR dan Pemerintah. Sebab, untuk penundaan itu perlu dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Sedangkan untuk situasi saat ini, tidak memungkinkan untuk merevisi Undang-Undang di tengah penerapan Social Distancing (Jarak Sosial), untuk memutus penyebaran covid-19,” pungkasnya. (MR/AJ)