maduraindepth.com – Sutikno, 42, yang berprofesi sebagai petani asal Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep, menjadi korban pembacokan. Peristiwa nahas yang menimpanya, terjadi pada Selasa (22/5) sekitar pukul 09.30 pagi.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, kasus pembacokan tersebut dilaporkan oleh Rasidi, 50 tahun. Pelapor merupakan warga satu dusun dengan korban yang juga berprofesi sebagai petani.
“Laporan itu, diterima oleh Polsek Saronggi sekitar pukul 10.30,” sebutnya.
Berdasar laporan yang disampaikan Rasidi kepada polisi, tersangka dalam kasus penganiayaan alias pembacokan tersebut adalah Masturi, 46 tahun. Sama seperti korban, terlapor juga bekerja sebagai petani.
Widiarti menuturkan, saat hari kejadian, pukul 06.30 pagi, Sutikno bersama mertuanya, Jatem, melakukan aktivitas berkebun di sawahnya yang masih berlokasi di dusun setempat. Tidak lama dari itu, sekitar pukul 09.00, Jatem menghubungi pemilik bor air di area persawahan sekitar.
“Jatem meminta, agar area persawahan miliknya dialiri air dari bor itu,” tuturnya.
Sedangkan menantunya, Sutikno, menyiapkan selang untuk mengarahkan aliran air ke sawah milik Jatem. Tiba-tiba, pukul 09.15, Masturi mematikan aliran air yang mengarah ke sawah milik Jatem.
Tindakan tersebut, membuat Jatem kebingunan. Maka dari itu, Jatem bertanya kepada Masturi, mengenai aliran air ke sawahnya yang dimatikan. Sebab, sebelumnya dia sudah meminta izin kepada pemilik bor.
“Setelah ditanya oleh Jatem, kemudian Masturi memanggil Jatem untuk berembuk,” jelas Widiarti.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba Masturi berlari dari sawah miliknya menghampiri Jatem dan Sutikno yang lokasi persawahannya cukup dekat. Kemudian, Masturi mengeluarkan arit yang diarahkan kepada Sutikno.
Awalnya, korban Sutikno sempat menghindar dari sabetan celurit yang dilakukan Masturi. Hanya, saat berusaha menghidar, Sutikno terjatuh. Sehingga, Masturi langsung melancarkan niatnya dengan melayangkan beberapa kali bacokan terhadap korban Sutikno.
“Pembacokan kepada Sutikno, mengenai area pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, telapak tangan kanan dan paha kanan sebelah atas,” ujar Widiarti.
Akibat penganiayaan tersebut, maka korban Sutikno mengalami luka yang cukup parah. Sehingga, Jatem segera meminta pertolongan kepada warga sekitar, untuk melarikan menantunya ke Puskesmas Saronggi.
“Terlapor Masturi, dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP,” pungkasnya. (bus/*)