maduraindepth.com – Setelah melakukan lelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali melakukan lelang tahap II.
Kali ini, sebanyak 21 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan dilelang secara terbuka di KPKNL Kabupaten Pamekasan, pada Rabu 2 Desember 2020.
Kepala bidang (Kabid) Aset Pemkab Sampang, Bambang Indra Basuki mengatakan, menindaklanjuti surat bupati Sampang tentang persetujuan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah (BMD) dengan perantara kantor KPKNL, akan melaksanakan lelang barang-barang dengan kondisi apa adanya.
“Terdapat 16 kendaraan dinas layak pakai dengan kondisi mesin mati dan perlu perbaikan servis, dan satu paket roda empat dengan kondisi rusak berat tidak layak pakai yang perlu perbaikan,” katanya, Kamis (26/11).
“Roda dua layak pakai sebanyak 14 unit, dan roda empat layak pakai sebanyak 2 unit. Ada juga kendaraan roda empat sebanyak empat unit masih layak pakai,” urainya.
Dijelaskannya, dalam persyaratan lelang, pelelang wajib disetorkan uang jaminan ke rekening VA (Vitual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Pamekasan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Untuk menghindar pemindah bukuan antarbank yang membutuhkan waktu, agar pembayaran uang jaminan paling lambat dua hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. “Penawaran lelang dilakukan secara internet dengan harga naik kelipatan Rp 100 ribu,” tandasnya.
“Pemenang lelang satu paket berupa kendaraan dinas roda 4 rusak berat/tidak layak pakai harus melaksanakan pemotongan barang di lokasi gudang sebelum dilakukan pengangkutan, dan biaya pemotongan serta pengangkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang,” pungkasnya. (RIF/MH)
Alamat email lelang x k mana
Minta alamat email lelang