Pelaku Curanmor di Pegantenan Dibekuk, Polisi : Sempat Dipukul Massa

Pelaku saat diamankan Polsek Pegantenan. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Polsek Pegantenan berhasil bekuk seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (20/1). Tersangka diketahui berinisial Ma (35) seorang warga Desa Bindeng, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan.

Pencuri tertangkap saat hendak menjalankan aksinya di rumah warga yang berada di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, sekira pukul 10.00 WIB kemarin (19/1)

banner 728x90

Waktu itu, motor yang hendak dibawa kabur oleh tersangka diketahui Hamiyah (40). Pemilik kedaraan yang hendak dicuri berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, sontak masyarakat setempat berdatangan dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

AKP H. Junaidi menerangkan, saat pengejaran, anggota Kepolisian Sektor Pegantenan ikut membantu sehingga pelaku dapat lolos dari amukan warga masyarakat.

“Sempat dilakukan pemukulan oleh massa sebagai sikap kekesalannya, namun pelaku bisa diamankan oleh personel Polsek Pegantenan untuk diamankan di mako Pegantenan,” kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah gagang kunci letter T beserta tiga mata kunciny. Kemudian satu unit sepeda motor Vario warna merah hitam nopol : M 5983 BV.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib .

“Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga:  Petani Resah, Harga Tembakau Anjlok, Pupuk Sulit

Dari kasus curanmor itu, Junaidi berpesan kepada masyarakat agar pelaku diproses secara hukum atau tidak main hakim sendiri. “Kalau ada permasalahan hukum di tengah masyarakat seperti kejadian kemarin, saya mohon jangan sampai main hakim sendiri dan serahkan saja kepada yang berwajib,” harapnya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *