maduraindepth.com – Pasca pemungutan suara, KPU Sumenep akan mempersiapkan tahapan rekapitulasi, Kamis (18/4/2019). Persiapan itu mulai dibahas oleh KPU termasuk aspek-aspek catatan lainnya.
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa menyampaikan, tahapan selanjutnya setelah pemungutan dan penghitungan surat suara ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah selesai, selanjutnya akan memasuki tahapan rekapitulasi.
“Maka selanjutnya masuk pada tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan. Tahapannya mulai tanggal 18 April sampai 4 Mei 2019 untuk tingkat Kecamatan,” ujar Malik kepada media ini.
Setelah itu, sambung Malik sapaan akrab Komisoner KPU itu menjelaskan, tahapan selanjutnya masuk pada rekapitulasi ditingkat kabupaten. “Tahapannya mulai tanggal 20 April sampai 7 Mei 2019, ini hampir beririsan sebenarnya,” imbuhnya.
Namun menurutnya, untuk rekapitulasi dan rapat pleno tingkat kabupaten kapan akan dimulai masih menunggu hasil dari Kecamatan. “Kita akan memulai kapan rekapitulasi masih memperediksi untuk masing-masing kecamatan, butuh waktu berapa lama masa penghitungan,” tukasnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak akan keluar dari tahapan yang sudah dijadwalkan. “Setelah di tingkat kecamatan selesai baru kita mulai tanggal berapa rekapitulasi di tingkat kabupaten, tapi yang pasti tidak akan melewati tahapan yang sudah diatur PKPU antara tanggal 20 April sampai 7 Mei 2019,” pungkasnya. (mr/ns)