maduraindepth.com – Operasi Zebra Semeru 2019 akan digelar selama 14 hari kedepan. Terhitung sejak Rabu (23/10/2019) hari ini hingga Selasa (5/11) mendatang.
Sebelum operasi yang digelar serentak ini dimulai, Polres Sampang terlebih dahulu menggelar apel pasukan di halaman Mapolres setempat, Rabu (23/10) pagi. Terlibat dalam apel tersebut, sejumlah personil TNI, Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS menyampaikan, operasi zebra semeru dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Karena pelanggaran lalu lintas sangat berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas (Laka lantas).
“Laka lantas diawali oleh pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, opersi zebra semeru ini akan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar lalu lintas. Dalam hal ini pihaknya melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan.
“Dalam pelaksanaannya, akan dilakukan sidang di tempat,” ucapnya.
Dalam operasi zebra semeru ini ada 8 poin yang menjadi target sasaran. Yakni pengendara roda dua (R2) tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimal.
Kemudian pengendara R4 yang tidak mengenakan safety belt atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk. Selanjutnya penemudi yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara, melawan arus lalu lintas serta kelengkapam dan keabsahan administrasi kendaraan bermotor. (MH/AW)