maduraindepth.com – Hasyim Bafadal (38), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan sabu. Pria lulusan Sarjana Strata Satu (S1) Administrasi ditangkap pada Selasa (15/10/2019) kemarin sekira pukul 10.00 WIB oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kota.
Teesangka digelandang petugas di dalam rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamata Kota, Sumenep. “Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota,” ungkap, Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (15/10).
Setelah itu, kata Widiarti, dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sumenep Kota. Benar saja, didapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta narkotika di Desa Pamolokan.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada didalam rumah warga alamat Desa Pamolokan,” terangnya secara rinci.
Kemudian, lanjut Widiarti, setelah diketahui menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan.
“Ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas, yang pada saat itu dengan terlapor posisi di pegang dan di dalam pipet kaca masih tersisa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain itu, terlapor juga mengakui bahwa sisa narkotika jenis sabu yang ada di dalam pipet kaca tersebut adalah sisa narkotika jenis sabu miliknya. Selanjutnya, terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita meliputi, pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman merk cheers. Pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna Putih. Satu korek api gas warna bening.
Saat ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)