maduraindepth.com – Mobil dinas di Kabupaten Bangkalan dilarang dibawa mudik. Imbauan tersebut disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pimpinannya.
“Bulan suci ramadhan hampir selesai dan hari raya idhul fitri tinggal menghitung hari. Tentu ini menjadi agenda rutin masyarakat berbondong-bondung pulang kampung atau mudik,” kata R. Abdul Latif.
Bagi ASN yang tidak berdomisili di Bangkalan dan hendak melakukan mudik agar tidak menggunakan kendaran dinas di instansinya.
“Saya imbau kepada seluruh ASN di Bangkalan untuk tidak membawa atau mengendarai kendaraan dinas dalam rangka mudik. Karena fasilitas itu hanya diperuntukan dalam tugas kerja, diluar itu tidak boleh digunakan apalagi sampai dibawa keluar kabupaten,” pintanya.
Menurutnya, apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan imbuan itu, akan ada konsekuensi yang diterima. “Terkait ASN yang melanggar dan tidak mematuhi aturan tersebut akan ada teguran atau sanksi,” tandasnya. (NR/MI)