Menjadi Pengedar Sabu, Warga Pangarengan Dibekuk Satreskoba Polres Sampang

AS seteleh dibekuk petugas Satreskoba Polres Sampang dan Polsek Torjun.

maduraindepth.com – Pengedar narkoba inisial AS, warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, dibekuk Satreskoba Polres Sampang pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

AS yang berusia 20 tahun tersebut keok di tangan petugas setelah ketahuan menjadi pengedar barang haram jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman melalui Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady mengatakan, tersangka AS diciduk oleh petugas Satreskoba dan Polsek Torjun di rumahnya, Dusun Pangarengan Utara, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

“Iya AS kami ringkus di rumahnya pukul 00.15 dini hari,” tutur AKP Arief saat dikonfirmasi.

Dari penggerebekan tersebut, lanjut AKP Arief, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 17 plastik klip warna bening. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Jika ditotal secara keseluruhan, berat kotornya sekitar 2,74 gram,” ucap AKP Arief Kurniadiy kepada maduraindepth.com, Rabu (15/5/2019).

BB lain 4 buah plastik klip warna bening dan 6 buah sendok sabu dari sedotan warna bening. Kemudian 1 buah sedotan warna putih dan 1 buah gunting warna hitam.

“Selain itu, kami juga menyita 1 buah dompet cokelat dan 1 unit handphone merek Samsung beserta sim cardnya,” tandasnya.

Pengedar barang haram tersebut melanggar Undang-undang pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto