maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengungkap kronologi penangkapan mantan Kades Kelbung, Galis, Bangkalan, Syamsuri. Ia ditangkap pada Senin (15/5) lalu karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengonfirmasi, mantan Kades Syamsuri hingga kini masih ditahan di Polres Sampang. Ia membeberkan kronologi penangkapan.
Ipda Sujianto menyampaikan, Syamsuri diringkus Resmob Polres Sampang pada Senin 15 Mei 2023, sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, Resmob sedang melaksanakan patroli di sekitaran Sampang Kota.
Saat petugas sedang bertugas, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengendarai mobil Innova warna hitam membawa sajam. Lelaki itu berada di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Baca Juga: Syamsuri Masih Ditahan di Sampang, Proses Hukum Kasus Korupsi PKH Tetap Lanjut
Mendengar hal itu, tim Resmob langsung bergegas menuju ke lokasi. Petugas sempat melakukan pengejaran sebelum berhasil dihentikan.
Saat digeledah, petugas menemukan sajam yang disimpan di dalam mobil sebelah kiri. “Pengemudi itu ngaku bernama Syamsuri warga Dusun Kelbung Timur, Desa Kelbung Kecamatan Galis, Bangkalan,” terangnya, Kamis (19/5).
Kemudian ia berikut barang bukti digelandang ke Polres Sampang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kasus perkara tindak pidana tanpa hak, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951,” paparnya. (Alim/MH)