Lagi, Petugas Gabungan Bubarkan Kegiatan Warga

Kerumunan
Petugas membubarkan kegiatan lomba burung berkicau di Kecamatan Batuputih Sumenep, Sabtu (19/12). (FOTO: IST)

maduraindepth.com – Petugas gabungan TNI-Polri kembali membubarkan kegiatan warga di Kabupaten Sumenep, Sabtu (19/12). Pembubaran dilakukan dikarenakan kegiatan itu diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi Covid-19.

Kegiatan warga itu berupa lomba burung berkicau. Lokasi yang dijadikan tempat lomba yaitu di lapangan khusus lomba burung di Dusun Mandala, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Kapolsek Batuputih AKP M. Syakrani menjelaskan, pembubaran lomba burung berkicau jenis krucuan itu dikarenakan tidak memiliki ijin. Selain itu telah melanggar Intruksi Presiden nomor 6/2020 dan Perbup nomor 61/2020.

Saat di lokasi, petugas menyampaikan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba burung berkicau sementara waktu. Apalagi mengundang kerumunan. Mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep masih terus bertambah.

“Kami himbau untuk tetap memperhatikan Prokes. Kami harap penyelenggara menghentikan lomba burung berkicau dengan sukarela,” ujar perwira dengan tiga balok di pundaknya itu di lokasi lomba burung berkicau. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto