DPRD Pamekasan Akan Legalkan Miras, Bapemperda: Itu Rekomendasi Biro Hukum

Istimewa

maduraindepth.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan akan melakukan revisi Perda nomor 18 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Dalih akan dilegalkan Miras di Kota Gerbang Salam itu lantaran direkomendasi oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Wardatus Syarifah, pihaknya sempat menolak merevisi Perda tersebut. Tapi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur tetap bersikukuh dilakukan revisi dengan landasan Perda tersebut tidak ada dalil hukumnya.

“Jadi tidak boleh tidak, kami tetap akan melakukan revisi nantinya, karena itu sudah rekomendasi dari Pemprov Jatim,” ujarnya, Kamis (9/1/2020).

Dia mengungkapkan, apabila Perda nomor 18 tahun 2001 itu direvisi dan disahkan oleh DPRD, maka minuman beralkohol atau Miras di Kabupaten Pamekasan akan bebas diperjual belikan.

“Jadi apabila Perda tersebut sah direvisi dan diberlakukan di Kabupaten Pamekasan, maka secara otomatis Miras atau minuman beralkohol bebas dijual karena sudah tidak lagi dilarang hanya cukup dikendalikan,” tandasnya.

Pihaknya berharap, apabila Miras dilegalkan di Kabupaten Pamekasan, maka Pemkab harus pandai mengendalikan serta harus dikontrol dengan ketat. “Salah satu cara untuk mengendalikan yakni dengan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol dengan ketat,” tandasnya. (RUK/MH)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto