KIM Diskominfo Pamekasan Ikut Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT

Kominfo Pamekasan
Kantor Dinas Kominfo Pamekasan. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemkab Pamekasan melibatkan sejumlah kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayahnya untuk mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Keterlibatan KIM itu sebagai bentuk sosialisasi serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Sehingga DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan senilai Rp 64,5 Miliar itu tepat guna dan tepat sasaran.

banner auto

Pemkab Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menganggarkan DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai serta penggunaan DBHCHT dengan melibatkan KIM.

Berdasarkan data Diskominfo Pamekasan, jumlah KIM yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

“Keberadaan KIM ini akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT. Agar masyarakat bisa memahami bagaimana penggunaan DBHCHT,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, Selasa (22/6/2021).

Menurut dia, KIM dianggap menjadi bagian penting yang perlu dilibatkan melalui media yang dikelola. Apalagi, KIM sudah diakui oleh pemerintah melalui Diskominfo sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.

Baca juga:  Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang Dilaksanakan 7-12 Mei 2021

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 17/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009.

Kemudian, Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

“Sehingga peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggungjawab,” terangnya.

Arif memaparkan, KIM juga memiliki fungsi produksi informasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media. Sehingga bisa memperluas informasi yang lebih tepat dan terarah serta akan langsung mengenai masyarakat secara luas.

“Inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan tahun 2021,” tutupnya. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto