KIHT di Pamekasan Untuk Pecahkan Kesulitan Rokok Ilegal

KIHT Pamekasan
Tangkapan layar program dialog khusus JTV Madura. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Bea Cukai Madura terus melakukan upaya untuk membina dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha barang kena cukai. Khususnya hasil tembakau yang diproduksi menjadi rokok, antaranya dengan rencana pembagunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Pamekasan yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Kepala Seksi Pelayanan Bea Cukai Madura Eko Kumbaren dalam sebuah acara dialog khusus JTV Madura mengatakan bahwa KIHT sebagai tempat pembinaan industri di Pamekasan khususnya bagi pengusaha rokok ilegal.

banner auto

“KIHT ini kita harapkan, semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi usaha rokok ilegal terpecahkan dan bergabung dengan KIHT,” kata Eko, Kamis (22/7).

Dikatakan Eko, pada tahun 2020 lalu Manteri Keuangan (Menkeu) telah meluncurkan program KIHT yang tertuang pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) NO. 21/PMK.04/2020, tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Dalam aturan PMK tersebut, pembentukan KIHT sebagai upaya untuk⁣ meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah khususnya industri hasil tembakau yang berada di bumi Pamekasan.

Sehingga Eko menilai pembagunan KIHT di Bumi Gerbang Salam sangat layak. “Pamekasan ini pusat industri tembakau terbesar di Madura. Saat ini saja, terdaftar 45 pabrik rokok yang kita (Bea Cukai) layani di Pamekasan“ terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Bea Cukai Madura bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah melakukan sosialisasi untuk memberantas rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarkat di semua kecamatan di Pamekasan.

Baca juga:  Sikapi Kelangkaan Pupuk, Begini Respon Ketua Komisi B DPRD Bangkalan

“Pendekatan yang kami lakukan untuk memberantas rokok ilegal ada dua pendekatan. Pertama pendekatan preventif, yaitu melalui sosialisasi yang bekerjasama dengan pihak pemkab,” ujarnya.

“Kedua represif, yaitu penindakan penegakan hukum. Kalau kita menemukan rokok ilegal barangnya kita sita, kita musnahkan. Si penjual atau si pembuat bisa dipidana,” jelas Eko.

Sementara, Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah melakukan langkah studi kelayakan pembangunan KIHT di Pamekasan.

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Agus Wijaya menyampaikan uji kelayakan itu kami kerjasama dengan Univesitas Jember. Sejak Maret lalu pihaknya mengaku sudah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak kampus.

“Alhamdulillah ini sudah selesai tapi karena PPKM ini pihak universitas tidak bisa datang ke Pamekasan. Namun melalui telepon mereka menyatakan KIHT layak dibangun di Pamekasan,” ujar Agus Wijaya. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto